Rizal

Rizal

Selasa, 08 Juli 2014

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM MELAYANI MASYARAKAT



KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM
MELAYANI MASYARAKAT
O
L
E
H
Nama                        : RizalAidi Mahardika
Nim                           : 2013210090
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
2014




Dalam penyelenggaraaan pemerintahan tidak terlepas dari bagaimana hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah, hubungan ini tidak terlepas dari suatu proses penyelenggaraan  pemerintahan  yang  benar-benar  menunjukan  suatu  tanggung  jawab yang  besar  terhadap  masyarakat  yang  di diayominya,  guna  mewujudkan  suatu pemerintahan yang baik atau lebih popular disebut good governance. Salah satu proses mewujudkan suatu tata pemerintahan yang baik ini adalah melalui pelayanan publik. Pelayanan publik dapat diartikan  sebagai kegiatan pelayanan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak - hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atas  pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan  kepentingan publik.
Pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah baik pusat  maupun daerah, permasalahan umum pelayanan publik antara lain terkait dengan penerapan  prinsip - prinsip good governance yang masih lemah seperti masih terbatasnya partisipasi masyarakat, transparasi dan akuntabilitas baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan atau  penyelenggaraan pelayanan maupun evaluasinya. Pelayanan publik merupakan pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai pada 2 organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Dalam kamus besar bahasa indonesia dijelaskan pelayanan sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain sedangkan  melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang.  Sebagaimana telah dikemukakan bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat.
Terciptanya suatu kualitas pelayanan yang ada tidak terlepas dari bagaimana kesigapan dari  aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat didalam memenuhi akan setiap kebutuhan masyarakat. Kriteria pelayanan yang berkualitas itu tercermin lewat pelayanan yang memuaskan dan yang popular disebut pelayanan prima. Sebagai masyarakat tentunya kita mengharapkan pelayanan yang berkualitas, pelayanan yang benar-benar mencerminkan mengutamakan kepuasan dan  kebutuhan pelanggan, oleh sebab itu dibutuhkan suatu paradigma yang bersifat mengutamakan penlanggan, yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Lewat kelima aspek yaitu:  kesederhanan, kecakapan dan kehandalan petugas pelayanan, keramahan, kejelasan dan  kepastian, dan ekonomis, yang mewujudkan kualitas pelayanan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar