KUALITAS
PELAYANAN PUBLIK DALAM
MELAYANI
MASYARAKAT

O
L
E
H
Nama :
RizalAidi Mahardika
Nim :
2013210090
PROGRAM
STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
2014
Dalam
penyelenggaraaan pemerintahan tidak terlepas dari bagaimana hubungan antara
pemerintah dengan yang diperintah, hubungan ini tidak terlepas dari suatu
proses penyelenggaraan pemerintahan yang
benar-benar menunjukan suatu
tanggung jawab yang besar terhadap
masyarakat yang di diayominya, guna
mewujudkan suatu pemerintahan
yang baik atau lebih popular disebut good governance. Salah satu proses mewujudkan
suatu tata pemerintahan yang baik ini adalah melalui pelayanan publik. Pelayanan
publik dapat diartikan sebagai kegiatan
pelayanan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak
- hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atas pelayanan administrasi yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan yang terkait dengan
kepentingan publik.
Pelayanan
publik merupakan tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah, permasalahan umum pelayanan
publik antara lain terkait dengan penerapan
prinsip - prinsip good governance yang masih lemah seperti masih
terbatasnya partisipasi masyarakat, transparasi dan akuntabilitas baik dalam proses
perencanaan, pelaksanaan atau
penyelenggaraan pelayanan maupun evaluasinya. Pelayanan publik merupakan
pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai
pada 2 organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah
ditetapkan. Dalam kamus besar bahasa indonesia dijelaskan pelayanan sebagai
usaha melayani kebutuhan orang lain sedangkan
melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan
seseorang. Sebagaimana telah dikemukakan
bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat.
Terciptanya
suatu kualitas pelayanan yang ada tidak terlepas dari bagaimana kesigapan
dari aparatur pemerintah sebagai pelayan
masyarakat didalam memenuhi akan setiap kebutuhan masyarakat. Kriteria
pelayanan yang berkualitas itu tercermin lewat pelayanan yang memuaskan dan yang
popular disebut pelayanan prima. Sebagai masyarakat tentunya kita mengharapkan
pelayanan yang berkualitas, pelayanan yang benar-benar mencerminkan
mengutamakan kepuasan dan kebutuhan
pelanggan, oleh sebab itu dibutuhkan suatu paradigma yang bersifat mengutamakan
penlanggan, yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Lewat
kelima aspek yaitu: kesederhanan,
kecakapan dan kehandalan petugas pelayanan, keramahan, kejelasan dan kepastian, dan ekonomis, yang mewujudkan
kualitas pelayanan.